Friday, 21 June 2024

MELIPAT CELANA/LENGAN BAJU SAAT SHOLAT


 Dalam hadits di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaian dan rambut. Apa yang dimaksud perkataan tersebut ?

Kaftu dalam hadits yang dimaksud adalah mengumpulkan atau menggabungkan. Hal ini serupa dengan firman Allah Ta’ala,

“Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul.” (QS. Al-Mursalat 25).

Jadi gampangnya, maksud hadits di atas adalah larangan melipat pakaian baik itu lengan baju, maupun celana.

Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi menghukumi melipat pakaian seperti ini adalah makruh. Lihat Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, hal. 130.

Lantas bagaimana jika kita memakai celana yang isbal (menjulur di bawah mata kaki) dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat. Apakah seperti itu dibolehkan ?

Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787).

Baca artikel Rumaysho.Com : Hukum Celana di Bawah Mata Kaki.

Sedangkan melipat celana saat shalat pun terdapat larangan sebagaimana diterangkan di atas.

Intinya, ada dua larangan saat ini yaitu larangan isbal (menjulurkan celana di bawah mata kaki) dan larangan melipat pakaian saat shalat. Dan sudah pasti hukum isbal adalah lebih dahsyat karena sampai diancam neraka, juga tergolong dosa besar. Adapun melipat celana dalam shalat dihukumi makruh. Dalam keadaan seperti dipilih yang lebih penting yaitu menjauhi isbal dan shalat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki. Demikian keterangan yang penulis ringkaskan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As-Suhaim dan Syaikh Sholeh Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wal Jawab.

Dari penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik adalah tidak dilipat dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki atau tidak menutupinya.

Ringkasnya, celana pria tersebut baiknya dipotong (tidak dilipat terus menerus) sehingga berada diatas mata kaki dan tidak punya keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Silahkan dishare untuk menyebarkan ilmu agama dan kebaikan. Jazakumullahu khairan.

Sumber : https://rumaysho.com/7127-melipat-celana-dan-lengan-baju-saat-shalat.html

No comments:

Post a Comment