Bismillah
Oleh : Ustadz Berik Said
Sebenarnya dalam hal ini ulama terpecah menjadi 3 pendapat.
Andai ana tulis masing-masing pendapat dan alasan dari pendapat-pendapat sersebut ini akan sangat panjang.
Maka di sini ana ambil pendapat yang hemat ana paling kuat dan pendapat paling adil.
Kesimpulannya bahwa JIKA DI SUATU WILAYAH SECARA ‘URF (KEBIASAAN MASYARAKAT SETEMPAT) BAHWA WANITA / ISTRI MEMANG YANG BERKEWAJIBAN MELAKUKAN HAL-HAL TERSEBUT, MAKA BAGI ISTRI/WANITU HAL INI MENJADI WAJIB BAGINYA, TERLEBIH LAGI JIKA HAL ITU ADALAH PERINTAH SUAMINYA
Ada banyak dalil yang menjukkan hal ini, diantaranya ana sebut sebagiannya:
Dalil Pertama
Diantara ibadah tertinggi seorang wanita setelah tauhid adalah ia mentaati suaminya dalah hal yang ma’ruf.
Sampai Nabi kita shollalloohu ‘alayhi wa sallam bersabda :
لو أمَرْتُ أحدًا أن يسجُدَ لأحدٍ، لأمَرْتُ المرأةَ أن تسجُدَ لزوجِها.
“Kalau sekiranya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya.
*HR. Turmudzi [1159] dll. Jata Syaikh Syu’aib al Arna’uth rohimahulloh dalam Takhrij Syarhus Sunnah [2329] :’Shohih’.
SISI PENDALILAN
Jika Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam mengibaratkan ketaatan istri pada suami sampai dengan Level ‘ANDAI BOLEH SUJUD KEPADA SELAIN ALLAH’, maka tentu jika perintah suami ‘SEKEDAR MENCUCI PIRING, MENYIAPKAN MAKANAN DSB YANG MERURAPAKAN RUTINITAS DALAM RUMAH sudah selayaknya ditaati selama tidak ada udzur syar’i dari sang istri.
Dalil Kedua
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“dan bagi mereka para isteri (memiliki hak yang harus di tunaikan suami) sebagaimana kewajiban atas mereka para isteri (kepada suami mereka), dengan cara yang ma’ruf.”
(QS. Al-Baqarah 228).
IBNU TAIMIYYAH rohimahulloh berkata :
“وتجب خدمة زوجها بالمعروف من مثلها لمثله ، ويتنوع ذلك بتنوع الأحوال ، فخدمة البدوية ليست كخدمة القروية ، وخدمة القوية ليست كخدمة الضعيفة . “
“WAJIB bagi seorang istri melayani kebutuhan suaminya berdasarkan ‘URF (KEBIASAAN MASAYARAKAT SETEMPAT), sebagaimana suami telah memenuhi kewajibannya kepadanya, dan KEWAJIBAN ITU BERBEDA BERDASARKAN KULTUR KONDISI MASYARAKATNYA.
Maka kewajiban melayani suami bagi seorang isteri yang tinggal di masyarakat PEDESAAN, berbeda dengan kewajiban melayani suami bagi seorang isteri yang tinggal di daerah PERKOTAAN. Kewajiban melayani suami bagi seorang ISTRI YANG KUAT, berbeda dengan kewajiban melayani suami bagi seorang ISTRI YANG LEMAH.”
(Al-Ikhtiyarot, hal. 352).
Sementara itu SYAIKH AL ‘UTSAIMIN rohimahulloh saat berbicara masalah ini berkata :
فإن قال قائل : و هل خدمة الزوجة زوجها أمر واجب عليها,.؟
“Bila ada yang bertanya : ‘Apakah wajib bagi seorang isteri melayani suaminya (dalam perkara memenuhi kebutuhan suami sehari-hari) ?
فالجواب : أن الله تعالى حكم بهذا حكما عدلا فقال : “وعاشروا هن بالمعروف”
Maka jawabannya “Bahwa sesungguhnya Allah telah menetapkan hal ini dengan adil, maka Allah berfirman ;
“Dan pergaulilah mereka para isteri dengan cara yang MA’RUF (Penegrtian MA’RUF adalah sesuai dengan ‘URF -kebiasaan masyarakat setempat- pent)”
(QS. An-Nisa' 19).
فإذا كان المعروف عند الناس أن المرأة تخدم زوجها وجب عليها أن تقوم بخدمته,
Dengan demikian jika yang ma’ruf (umum) di tengah-tengah masyarakat adalah seorang isteri melayani kebutuhan suaminya (seperti umumnya mamasak, mencuci piring, memasak, maka WAJIBLAH BAGI SANG ISTRI UNTUK MEMBANTU (HAL-HAL SEPERTI ITU).
و إذا كان المعروف عند الناس أن الزوجة لا تخدم الزوج و أنها تستخدن الخادم لم يجب عليها أن تخدم الزوج,
Namun JIKA YANG MENJADI KEBIASAAN UMUM DI KOMUNITAS MASYARAKAT TERSEBUT SEORANG ISTRI MENGGUNAKAN JASA PEMBANTU, maka saat itu TIDAK MENJADI WAJIB ATAS ISTRINYA MELAYANI SUAMI DALAM HAL ITU (KARENA SUDAH ADA PENGGANTINYA, YAKNI PEMBANTU TADI -pent).
و إذا كان من المعروف أن تخدمه في شيء دون شيء فعلى حسب المعروف ما جرت العادة أن تخدمه فيه وجب عليها أن تخدمه.
Jika diantara keumuman masyarakat adalah seorang isteri melayani suaminya dalam satu perkara, tetapi tidak dalam perkara yang lain, maka KEWAJIBAN ISTRI ADALAH SEBATAS APA YANG MENJADI KEBIASAN YANG BERLAKU PADA KOMUNITAS DAERAH SETEMPAT ITU SAJA
وما لم تجر العادة به لم يجب عليها,
Adapun atas perkara-perkara yang TIDAK LAZIM (TIDAK UMUM) DI MASAYARAKAT DIKERJAKAN OLEH SEORANG ISTRI, maka TIDAK WAJIB (SECARA SYARI’AT) BAGI ISTRI UNTUK MELAKUKAN HAL TERSEBUT.
كل هذا مأخوذ من كلمتين : “وعاشروا هن بالمعروف”
Semua ketetapan di atas, tersirat dari dua kalimat, yaitu firman Alloh Ta’ala :
“Dan PERGAULILAH mereka para isteri dengan cara yang MA’RUF ma’ruf (sesuai dengan ‘urf -kebiasaan masyarakat setempat-)”
(QS. An-Nisa' 19).
(Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom 1 : 153).
Sementara itu SYAIKH JIBRIN rohimahulloh saat ditanya tentang apakah seorang istri BERKEWAJIBAN MENYIAPKAN HIDANGAN MAKANAN UNTUK SUAMINYA, DAN APAKAH JIKA ISTRI TERSEBUT TAK MELAKUKANNYA BERARTI IA DIANGGAP BERBUAT MA’SHIAT ?
SYAIKH JIBRIN rohimahulloh menjawab :
لم يزل عُرْف المسلمين على أن الزوجة تخدم زوجها الخدمة المعتادة لهما في إصلاح الطعام وتغسيل الثياب والأواني وتنظيف الدور ونحوه ، كلٌّ بما يناسبه ، وهذا عرف جرى عليه العمل من العهد النبوي إلى عهدنا هذا من غير نكير ، ولكن لا ينبغي تكليف الزوجة بما فيه مشقَّة وصعوبة ، وإنما ذلك حسب القدرة والعادة ، والله الموفق"
“Senantiasa telah menjadi urf (kebiasaan yang amat dikenal) oelh kaum muslimin bahwa seorang istri MELAYANI SUAMINYA -DALAM HAL YANG INI MENJADI KEBUTUHAN RUTINITAS BAGI KEDUANYA- (Semisal) DALAM HAL MENYIAPKAN HIDANGAN MAKANAN, MENCUCI BAJU/PAKAIAN, MENIRAM POT TANAMAN, MENCUCI LANTAI, dan yang sejenis dengan itu.
Perkara-perkara semacam ini TELAAH BERLANGSUNG LAMA MENJADI KEBIASAAN (PARA ISTRI ) KAUM SEJAK ZAMAN NABI shollalloohu ‘alayhi wa sallam SAMPAI ZAMAN KITA INI, TANPA ADA YANG MENGINGKARI AKAN HAL INI.
Meskipin demikian, JANGANLAH HAL INI SAMPAI MEMBEBANI BERLEBIHAN KEPADA PARA ISTRI SAMPAI MEBUAT PARA ISTRI BEGITU BERAT DAN TERLALU LELAH !
Maka kewajiban ini dilakukan oleh para istri SEBATAS KEMAMPUAN (WAJAR) SAJA DAN SEBATAS YANG MENJADI KEBIASAAN YANG UMUM BERLAKU DI MASYARAKAT SAJA)’
(Fatawa al-‘Ulama fi ‘Asyrotin Nisa hal.20).
*Silahkan dishare untuk menyebarkan ilmu agama dan kebaikan. Jazakumullahu khairan.*
Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammad.
⌨️⌨️⌨️⌨️⌨️⌨️
No comments:
Post a Comment